Shalat Khauf
June 17th, 2008
Pertanyaan:
Bismillahirrahmaanirrahiem
Saya tertarik dengan masalah shalat, tapi tidak berkait dengan jamak atau qashar. Boleh dikata profesi kami ini tak disuka banyak orang, melayani negara selama 24 jam dan menjaga supaya negara tetap utuh. Bila kami dalam suatu tugas penyamaran kami berbaur dengan orang-orang non muslim dan agar tak ada kecurigaan diantara kami mengerjakan shalat secara sembunyi atau dalam kondisi tertentu dalam pengejaran tak ada sempat tuk kerjakan shalat. Nah bagaimana ini kami sudah berdosa meninggalkan shallat, tolong ajarkan kepada kami bagaimana cara mengerjakan shalat apabila kami dalam kondisi seperti disebut tadi?
abumxxx@yahoo.com
Jazakumullohu khoeron katsiero
Jawaban:
bismillahirrahmaanirrahiim
Pada dasarnya telah kita maklumi bahwa salat itu sudah ditetapkan waktunya demikian pula jumlah rakaat dan cara-caranya. Tetapi apabila dalam keadaan safar, salat dapat dilakukan dengan jama’ dan qashar, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir.
Pada waktu muqim (berada ditempat sendiri) boleh dilakukan dengan jama’ takhir.
Demikian pula bila di dalam kendaraan yang kita tidak dapat turun, salat dilakukan sambil duduk dengan isyarat-isyarat.
Yang kami pahami dari pertanyaan anda adalah selain keutuhan negara juga terkandung resiko nyawa. Maka tentu termasuk dalam kategori khauf (ketakutan). Dalam keadaan khouf (takut sesuatu) sehingga salat tidak dapat dilakukan pada waktu dan dengan cara semestinya, maka salat dilakukan menurut cara yang kita mampu. Yang jelas dalam keadaan apapun selama sadar, salat haram ditinggalkan. Jadi pandai-pandailah dalam memanfaatkan kesempatan dengan cara yang kita mampu walaupun hanya dengan bentuk-bentuk isyarat, bila memang keadaan sebahaya dan segawat yang anda tanyakan.
Wallahu A’lam
Wassalam
|